PERADILAN
BY:
NURUL AISYAH
XI MIPA 1
PERADILAN
DALAM ISLAM
1. Pengertian
peradilan
Ø secara
bahasa peradilan disebut dengan al-qadha yang memiliki makna:
Ø al-faraghyang
berartiputus atau selesai
Ø Al-adaa’
berartimenunaikan/membayar
Ø Al-hukm
berarti mencegah/menghalangi
sedangkan secara
istilah peradilan memiliki makna :
Ø Kekuasaan
yang sudah diketahui atau kekuasaan yang mengadili dan memutuskan perkara
Ø Menyelesaikan
perkara pertengkaran untuk melenyapkan gugatan-gugatan dan untuk mengakhiri
pertengkarandengan hukum-hukum syarak yang dipeti dari Al-qur’an dan sunnah
peradilan adalah
institusi yang bertugas menyampaikan keputusan hukum yang bersifat mengikat.
Institusi ini juga berfungsi menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara
sesama anggota masyarakat . Baik antara anggota masyarakat,aparat
pemerintah,khalifah,pejabat,dan juga
pegawai negeri
Dasar
Hukum Peradilan
v Allah
berfirman dalam Q.S Shad ayat 26 yang berarti “hai Daud, sesungguhnya kami
menjadikan kamu khalifah(penguasa) di muka bumi, maka berilah
keputusan(perkara) diantaraaa manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti
hawa nafsu,karena ia akan menyesatkan kamu dari dari jalan Allah.sesungguhnya
orang-orang dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”
v Rasulullah
saw bersabda “apabila dua orang berselisih datang menghadap kepadamu, janganlah
segera kamuputusi salah satu diantara mereka Sebelum engkau mendenarkan
pengakuan dari pihak yang lain,maka engkau akan tahu bagaimana engkau harus
memberi keputusan (H.R Tirmidzi dan Ahmad)
Tugas
Dan Fungsi Lembaga Peradilan
lembaga peradilan memiliki fungsi
utama untuk menciptakan ketertiban,keamanan,dan ketentraman masyarakat melalui
tegaknya hukum dan keadilan.peradilan islam mempunyai fungsi yang sangat
mulia,antaranya:
ü Menyelesaikan
perkara sengketa yang terjadi diantara manusia
ü Mencegah
terjadinya hal-hal yang membahayakan hak jama’ah
ü Menyelesaikan
perselisihan yang terjadi antara rakyat
dan penguasa
ü Menetapkan
sanksi dan melaksanakannya atas setiap perbuatannya yang melanggar hukum
Unsur-unsur
Peradilan Islam
Unsur-unsur peradilan Islam
disebut juga dengan rukun qadha’. Secara bahasa, rukun yaitu bagian yang kuat,
yang berfungsi menahan sesuatu. Secara istilah, rukun berarti bagian tertentu
yang mesti dari sesuatu, karena terwujudnya sesuatu itu mesti dengan adanya
bagian itu. Jadi, rukun qadha’ (unsur-unsur peradilan) yaitu apa yang
menunjukkan eksistensi peradilan itu, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Dalam peradilan setidaknya ada 6 unsur, yaitu
:
Hakim, hukum, mahkum bihi (hak),
mahkum alaihi (terhukum), mahkum lahu (pemenang perkara), dan putusan.
Prinsip-prinsip Peradilan
a. Istiqlal al-qodlo (kemerdekaan
kehakiman)
Kekuasaan kehakiman itu merdeka/berdiri
sebagai lembaga kekuasaan tersendiri. Tujuannya adalah untuk menjaga peradilan
agar tidak terkena pengaruh atau dengan kata lain untuk menghindari adanya
turut campur dua kekuasaan lain ; legislatif dan eksekutif. Ini adalah hal yang
bagus dan rasional dalam tatanan hukum. Prinsip ini sudah ada sejak masa
Rasulullah SAW hidup.
b. Al-Musawah amamal qodlo’
(kesamaan di hadapan hukum)
Kebanyakan orang beranggapan bahwa prinsip kemerdekaan, persaudaraan dan
persamaan itu tidak dikenal sebelum meletusnya revolusi Prancis pada akhir abad
ke-18 M. Padahal sebenarnya prinsip itu telah di kemukakan baik dalam
Al-Qur’an, hadist, dan ucapan Khulafa’ur Rasyidin sejak abad ke-7 M. Dalam
mengadili, Rasulullah SAW selalu bersikap sama diantara pihak yang berselisih.
Begitu juga yang dilakukan oleh para Khulafa’ur Rasyidin.
c. Majjaniyatul qodlo’ (peradilan
gratis)
Di negara-negara Islam, sejak dulu tidak
pernah ada qodli yang boleh memungut biaya dari orang yang berperkara ke
pengadilan. Hal ini untuk menunjukkan kedermawanan dan tidak adanya sikap tamak
dalam diri sang Hakim/qodli. Pemerintahan Islamlah yang menggaji mereka (para
qodli).
Prinsip seperti ini tidak di
kenal oleh negara-negara Eropa kecuali setelah revolusi Prancis. Akan tetapi,
dengan adanya prinsip ini bukan berarti orang yang berperkara tidak menyerahkan
uang sama sekali ke pengadilan. Undang-undang positif mengharuskan penyerahan
sedikit biaya untuk mengurus (administrasi) perkara yang diajukan.
d. At-taqodli ‘ala darojatain aw
al isti’naf (upaya hukum naik banding)
Berdasarkan prinsip ini , orang berperkara yang telah mendapatkan
keputusan hukum atas suatu kasus dipengadilan tingkat pertama, boleh mengajukan
kasus itu lagi ke pengadilan yang lebih tinggi alias naik banding untuk
mendapatkan keputusan hukum lagi atas kaum tersebut.
e. Al-qodlo’ fil Islam yaqumu
‘ala nidhomi al-qodli al-fard (kehakiman Islam menerapkan aturan hakim tunggal)
Dalam sistem peradilan Islam, yang memutuskan perkara diantara manusia
adalah seorang qodli saja. Dalam kondisi ada kebutuhan, Fuqoha’ memperbolehkan
sang hakim di dampingi beberapa Ulama’ sebagai pendamping yang akan memberikan
sumbangan pendapat pada hakim. Akan tetapi mereka (ulama’) tidak boleh ikut
campur dalam memutuskan hukum atau kasus yang disidangkan. Pendapat mereka
hanya sebagai pertimbangan seperlunya bagi hakim. Jadi yang memutuskan hukum
tetap sang hakim/qodli itu sendiri.
e. Al-qodlo’ fil Islam yaqumu
‘ala nidhomi al-qodli al-fard (kehakiman Islam menerapkan aturan hakim tunggal)
Dalam sistem peradilan Islam, yang memutuskan perkara diantara manusia
adalah seorang qodli saja. Dalam kondisi ada kebutuhan, Fuqoha’ memperbolehkan
sang hakim di dampingi beberapa Ulama’ sebagai pendamping yang akan memberikan
sumbangan pendapat pada hakim. Akan tetapi mereka (ulama’) tidak boleh ikut
campur dalam memutuskan hukum atau kasus yang disidangkan. Pendapat mereka hanya
sebagai pertimbangan seperlunya bagi hakim. Jadi yang memutuskan hukum tetap
sang hakim/qodli itu sendiri.
Wilayah
Peradilan
Dalam
peradilan setidaknya ada 6 unsur, yaitu hakim,hukum,mahkum bihi(hak),mahkum
alaihi(terhukum),mahkum lahu(pemenang perkara),dan putusan.
dalam
fikih islam, ada tigabentuk wilayah peradilan :
1. Wilayah al-qadha
yaitu
lembaga peradilan dengan kekuasaan menyalesaikan berbagai kasus.
Hikmah
Peradilan
hikmah
peradilan antara lain sbb:
Ø Terciptanya
keadilan dalam masyarakat
Ø Terciptanya
perdamaian
Ø Terwujudnya
aparatur pemerintahan yang jujur
Ø Terpeliharanya
kehidupan bagi setiap orang dan alam lingkungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar